Kali ini Sisi Terang Dunia akan memberikan informasi tentang mengetahui norma dan penjelasannya lengkap.
Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris, norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum. Norma merupakan institusionalisasi nilainilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia. (Jimly Asshiddiqie, 2015:1).
Beberapa fungsi norma dalam kehidupan:
- Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
- Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
- Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya.
- Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.
- Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
- Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.
- Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar anggota.
- Menciptakan suasana yang tertib dan tenteram untuk setiap anggota.
Norma mempunyai tujuan yang baik untuk setiap anggotanya. Tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dasar, dan tata tertib bagi anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram.
Sekaligus untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Dengan menaati norma, maka agar tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil.
Lalu apa manfaat norma? dengan adanya norma maka kegiatan masyarakat akan lancar dan tertib sehingga kehidupan akan berjalan harmonis. Diantara manfaat norma dalam kehidupan masyarakat yaitu:
- Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
- Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
- Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
- Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
- Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran hati.
- Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Melindungi kepentingan atau hak orang lain.
Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambar an orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain ”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”. Kemudian timbul keinginan di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi kelompok lain kurang tepat. Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain.
c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sekian saja penjelasan tentang norma dan semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar